Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengklaim masih menemukan sebanyak 10 jenis makanan yang mengandung melamin, zat berbahaya dan terlarang untuk dimasukkan ke dalam bahan pangan.
Menurut Ketua YLKI Husna Zahir kepada wartawan di Jakarta, Rabu [04/03], hasil penelitian yang dilakukan YLKI ini bekerja sama dengan Laboratorium Departemen Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia.
Husna memaparkan, 10 jenis makanan tersebut diuji dari keseluruhan 28 sampel produk yang diperoleh YLKI dari sejumlah tempat di wilayah ibukota antara lain dari Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Untuk itu, ia juga berharap agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian kembali terhadap berbagai jenis makanan yang diduga mengandung melamin.
Kesepuluh jenis makanan yang menurut hasil pengujian YLKI didapati mengandung melamin adalah:
Menolak
Sementara itu, kuasa hukum F & N, Suteja, menolak bahwa produk makanan F & N ada yang mengandung melamin karena berdasarkan metode pengujian yang dilakukan oleh F & N, yang sesuai dengan yang standar yang diterapkan BPOM, tidak terdapat adanya melamin.
Selain itu, Suteja juga mengemukakan kekecewaannya karena YLKI tidak memastikan bahwa produk F & N yang diujikan adalah benar-benar asli atau merupakan produk palsu atau “bajakan”. Ia juga menyayangkan pihak YLKI yang tidak mengkonfirmasikannya terlebih dahulu kepada pihak F & N. Untuk itu, ujar Suteja, pihak F & N tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan gugatan hukum bila hasil penelitian ini tetap disebarluaskan oleh YLKI.
Sumber: Kompas
Menurut Ketua YLKI Husna Zahir kepada wartawan di Jakarta, Rabu [04/03], hasil penelitian yang dilakukan YLKI ini bekerja sama dengan Laboratorium Departemen Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia.
Husna memaparkan, 10 jenis makanan tersebut diuji dari keseluruhan 28 sampel produk yang diperoleh YLKI dari sejumlah tempat di wilayah ibukota antara lain dari Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Untuk itu, ia juga berharap agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian kembali terhadap berbagai jenis makanan yang diduga mengandung melamin.
Kesepuluh jenis makanan yang menurut hasil pengujian YLKI didapati mengandung melamin adalah:
- Kino Bear Coklat Krispi 3×3,5 gram (registrasi MD 662211108168)
- Yake Assorted Candies 500 gram (tidak ada nomor registrasi)
- F & N susu kental manis 390 gram (ML 505417006156)
- Kembang Guka Tirol Choco Mix 10 pcs (ML 237103407045)
- Dutch Mill Yoghurt Drink Natural 180 ml (ML 406505001229).
- Pura Low Fat UHT Milk Beverage 1 liter (ML 405708002189)
- Nestle Bear Brand Sterilized Low Fat Milk 140 ml
- Crown Lonx Biskuit Rasa Coklat 150 gram (ML 827118009109)
- Fan Fun Sweetheart Biscuits 45 gram (tidak ada nomor registrasi)
- Yake Assorted Candies 500 gram (tidak ada nomor registrasi).
Menolak
Sementara itu, kuasa hukum F & N, Suteja, menolak bahwa produk makanan F & N ada yang mengandung melamin karena berdasarkan metode pengujian yang dilakukan oleh F & N, yang sesuai dengan yang standar yang diterapkan BPOM, tidak terdapat adanya melamin.
Selain itu, Suteja juga mengemukakan kekecewaannya karena YLKI tidak memastikan bahwa produk F & N yang diujikan adalah benar-benar asli atau merupakan produk palsu atau “bajakan”. Ia juga menyayangkan pihak YLKI yang tidak mengkonfirmasikannya terlebih dahulu kepada pihak F & N. Untuk itu, ujar Suteja, pihak F & N tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan gugatan hukum bila hasil penelitian ini tetap disebarluaskan oleh YLKI.
Sumber: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar